Espaicreanatur. Banyak petani mempertanyakan tentang Cara Proses Benih Sayuran Bersertifikat. Gambaran kesulitan ataupun proses pengurusannya yang berbelit belit seakan menjadi angan-angan para petani untuk pengurusan Proses Benih Bersertifikat. Kami akan membahas mengenai Cara Proses Benih Sayuran Bersertifikat agar Petani menjadi tahu, bahwa setiap Petani Indnesia berhak untuk mengurus Benih Sayuran Bersertifikat.
Apa itu Benih Sayuran Bersertifikat ?
Benih Sayuran Bersertifikat adalah proses pemberian sertifikasi Benih terhadap Produksi benih dan Penyaluran / Distribusi benih sesuai aturan Undang-undang yang telah di tetapkan oleh Departemen Pertanian.
Maksud dan Tujuan Benih Sayuran Bersertifikat
Sertifikasi Benih sayuran bertujuan sebagai pelayanan Pemerintah dalam hal ini oleh Departemen Pertanian terhadap Produsen serta Pedagang Benih Sayuran.
Adapun Tujuan hal ini adalah untuk memelihara mutu dan kemurnian Benih Sayuran varietas unggul serta sebagai jaminan pengadaan benih secara berkelanjutan di pasaran terhadap para petani.
Beberapa Landasan Hukum Benih Sayuran Bersertifikat
1. Undang-undang RI No.12 Tahun 1992, tentang Sistem Pembudidayaan tanaman
2. SK Menteri Pertanian Nomer 460 / Kpts / Org / XI / 1971,jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 1971.
3. Kepres RI No. 22 Th. 1971 tentang Pengawasan pemasaran, Pembinaan serta sertifikasi Benih.
Fungsi serta Tugas Petugas Benih Sayuran Bersertifikat
1. Melakukan Pemeriksaan Lapangan
2. Melakukan Pengawasan Panen petani dan melakukan Pengolahan Benih Sayuran
3. Melakukan Pemeriksaan alat Panen dan alat pengolah Benih
4. Mengambil sampel Benih untuk di uji di Laboratorium.
5. Menyatakan lulus atau tidaknya Benih Sayuran Bersertifikat
6. Melakukan Pengawasan pelabelan Benih Sayuran Bersertifikat
7. Melakukan Pencatatan dan menyimpan data Benih Sayuran Bersertifikat
Persyaratan Benih Sayuran Bersertifikat
Pendaftaran Benih Sayuran Bersertifikat
Pemohon Pengajuan Sertifikasi Benih bisa dilakukan oleh Perorangan atau Badan Hukum yang akan melakukan Produksi Benih Sayuran Bersertifikatdan telah memenuhi Persyaratan yang telah ditentukan. Pengajuan dialamatkan pada BPSB Deptan ( Badan Pengawas dan Sertifikasi Benih Departemen Pertanian).
0 komentar:
Posting Komentar
PERHATIAN !!!!
Berkomentarlah sesuai dengan artikel yang dibaca.
Berkomentarlah untuk memberikan pendapat yang bisa digunakan untuk membangun blog ini menjadi lebih baik.
Jangan Tinggal link hidup di dalam komentar!!!
Jangan promo barang (jika referensi pengetahuan silahkan), berbau judi dan sara.